Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atau E-KTP merupakan identitas wajib yang harus dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dimana dengan adanya KTP ini berfungsi sebagai indentitas Seorang Warga Negara yang sah dan telah diakui oleh Negara.
KTP Sendiri sangat diperlukan bagi warga negara yang sudah berumur diatas 16 tahun, karena pada usia 17 tahun, semua orang wajib untuk membuat KTP mereka di daerah masing-masing
KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sendiri lebih sering disebut dengan KTP Elektronik, dimana tidak berlaku lagi masa perpanjangan seperti pada KTP sebelumnya, Kartu Tanda Penduduk ini saat ini berlaku seumur hidup si pemegang KTP tersebut.
Cara Membuat KTP Elektronik 2018
Membuat KTP ( Kartu Tnda Penduduk ) sering disebut juga perekman KTP Elektronik bisa dilakukan di 2 tempat sebagai berikut :
Kantor Camat Cugenang Lama, Sumber : Harian Waktu |
- Kantor Kecamatan, Bagi adik-adik sekalian yang rumahnya berdekatan dengan kantor camat, bisa melakukan perekaman KTP Elektronik di kantor camat yang sesuai atau tercantum pada kartu keluarga adik-adik, misalkan alamat saya di Kecamatan Babelan, maka perekamannya pun harus dilakukan di Kecamatan Babelan tersebut.
- Kantor Disdukcapil ( Dinas Penduduk dan Catatan Sipil ), selain di Kecamatan, di kantor Disdukcapil juga merupakan langkah yang tepat, namun adik-adik harus bersabar ketika datang langsung ke gedung Disdukcapil karena disana tidak hanya ada masyarakat yang hendak melakukan perekaman, tetapi banyak juga yang hendak mengurus administrasi lainnya, seperti mengurus surat nikah, mengurus akte kelahiran, mengurus surat pindah, dll.
Kantor Disdukcapil Cianjur |
Nah, bagi adik-adik yang akan atau hendak membuat KTP Elektronik pada tahun ini, langkah-langkah berikut ini mungkin bermanfaat bagi adik-adik sekalian yang akan membuat KTP Elektronik.
Sebelumnya silahkan adik-adik siapkan bahan-bahan nya sebagai berikut
- Kartu Keluarga, Ketika hendak melakukan perekaman KTP Elektronik, jangan lupa untuk membawa Fotocopy Kartu Keluarga yang nantinya akan dijadikan syarat untuk melakukan perekaman Perlu digaris bawahi : Pastikan Kartu Keluarga yang adik-adik atau sobat punya, sudah mendapatkan cap dari DINAS setempat karena jika stempel atau cap nya masih berasal dari Kecamatan, maka tidak akan berlaku dan wajib diubah jadi pastikan sudah mendapatkan cap dari DINAS ya 🙂
1. Setelah mempersiapkan bahan-bahannya, silahkan datang langsung ke kantor camat terdekat ataupun ke gedung Disdukcapil ( Dinas Penduduk Dan Catatan Sipil ) .
2. Setelah sampai ditempat tujuan, adik-adik langsung saja bilang kepada petugas yang bekerja di intansi tersebut dan biasanya akan diberikan nomor antrian untuk melakukan perekaman.
3. Setelah antri dan dipanggil sesuai nomor urut, langsung masuk kedalam gedung dan duduk di nomor yang sudah ditentukan, nantinya akan dilayani oleh ibu / bapak yang bekerja di instansi tersebut.
4. Setelah itu, adik / sobat akan diperintahkan untuk melakukan perekaman sidik jari yang nantinya akan muncul pada KTP ketika sudah jadi, baik itu jari kiri maupun kanan.
5. Setelah sidik jari, selanjutnya sobat / adik akan di tes kedua mata dan juga akan disuruh tanda tangan pada layar sentuh yang telah disediakan.
6. Jika 5 langkah diatas sudah selesai, sobat / adik hanya perlu menunggu sesuai dengan apa yang di instruksikan oleh bapak / ibu yang bekerja di instansi terkait.
Nah, diatas merupakan 6 langkah mudah ya untuk pembuatan KTP tahun 2018.
Berapa Lama Waktu Pengambilan KTP
Untuk pengambilan KTP Elektronik setelah melakukan perekaman sendiri biasanya memakan waktu yang cukup lama, ada yang 2 minggu, 3 minggu, 1 bulan, bahkan ada yang sampai 6 bulan, tegantung dengan ketersediaan blanko KTP Elektronik yang memang benar-benar “Langka” dalam 2 tahun terakhir.
Saya pribadi pun memakan waktu sampai 6 bulan sampai KTP Elektronik saya bisa diambil … makan waktu yang lama bukan? 🙂
Manfaat Membuat KTP Elektronik
Seperti yang saya tulis diawal, KTP merupakan sebuah identitas bagi seseorang yang telah menginjak usia yang matang dan sah untuk membuat KTP, dimana nantinya akan menjadi identitas pribadi kita yang wajib dibawa kemanapun pergi, banyak anak jaman sekarang yang “malu” ketika hendak membuat KTP karena mereka biasanya ditandai dengan umur yang tua ketika melakukan perekaman KTP Elektronik.
Padahal ada beberapa manfaat bagi adik ataupun sobat yang hendak melakukan perekaman KTP Elektronik, diantaranya :
- Persyaratan Melamar Kerja, bagi adik-adik yang akan segera lulus atau baru lulus tetapi belum punya KTP, ini merupakan kesalahan besar, karena biasanya sebagian besar anak muda ketika lulus sekola, maka langkah pertama yang dicari adalah Dunia Kerja, tentunya membutuhkan berbagai macam syarat ketika hendak melamar sebuah pekerjaan, diantaranya Kartu Tanda Penduduk / KTP , jadi pastikan sobat atau adik sekalian untuk memiliki KTP terlebih dahulu sebelum melamar sebuah pekerjaan.
- Syarat Untuk Mengurus Surat-Surat, Pernah mendengar kata “Surat Keterangan Catatan Kepolisian”? ya, saya yakin anak sekolahan sering mendengar kata tersebut, merupakan sebuah surat yang menjelaskan bahwa kita tidak pernah terlibat hal kriminal apapun, ketika hendak mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian, KTP Elektronik adalah salah satu syaratnya… Selain SKCK KTP juga bisa digunakan untuk mengurus surat lain seperti NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ), SKBN ( Surat Keterangan Bebas Narkoba ), dan membuat Rekening di Bank.
Nah diatas adalah beberapa manfaat umum dari sebuah Kartu Tanda Penduduk ya sobat.
Syarat Membuat KTP Elektronik
Sudah saya tulis diatas, tetapi akan saya rangkum lagi dibawah ini ya supaya semakin paham 🙂
- Kartu Keluarga dengan Cap dari Dinas
berdasarkan pengalaman pribadi saya, hanya membawa fotocopy kartu keluarga dengan Cap dari Dinas saja ya, setelah itu akan langsung dilakukan perekaman.
Cara Mengambil KTP Elektronik di DISDUKCAPIL
Buat sobat / adik yang sudah melakukan perekaman KTP di Kecamatan, maka harus mengambil KTP nya di DISDUKCAPIL ( Dinas Penduduk dan Catatan Sipil ), pastikan ketika datang ke Disdukcapil, sobat / adik sudah membawa resi perekaman KTP yang diberikan dari kantor Kecamatan ya, dan selembar fotocopy kartu keluarga yang juga harus dibawa pada saat datang ke gedung DISDUKCAPIL.
Waktu pengambilan sendiri biasanya memakan waktu yang tidak menentu, sesuai dengan ketersediaan blanko di daaerah sobat / adik masing-masing ya.
Biaya Membuat KTP Elektronik
Nah ini dia, ada yang bertanya kepada saya berapa biaya membuat KTP? , pastikan ketika hendak melakukan perekaman dan jika dimintai sejumlah uang oleh oknum, pastikan sobat jangan mau ya, karena pada dasarnya pembuatan KTP sendiri gratis dan tidak dipungut biaya sepeserpun, jadi harap waspada!
Nah sobat dan adikku sekalian, demikianlah pemabahasan singkat mengenai Cara Bikin KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) Elektronik Terbaru 2018, semoga bermanfaat dan semoga bisa membantu ya 🙂