Surat keterangan belum menikah merupakan sebuah surat yang menyatakan diri kita sama sekali belum terikat dengan status yang namanya pernikahan baik itu suami ataupun istri, dimana surat keterangan belum menikah ini biasanya kita gunakan untuk melamar sebuah pekerjaan yang mewajibkan pelamarnya memiliki surat keterangan belum pernah menikah.
Bagaimanakah cara membuat Surat Keterangan Belum Menikah ini? berapa biayanya? apa saja persyaratannya? dan berapa lama masa berlakunya? serta berapa lama proses pembuatannya? disini akan saya tulis dengan lengkap dan sedetail mungkin, langsung saja ke TKP.
Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah
Caranya sendiri sangatlah mudah dalam pembuatan surat keterangan belum menikah ini, dengan waktu yang tidak terlalu lama … caranya dengan datang langsung ke kantor Kelurahan / Desa tempat tinggal sobat.
Setelah datang ke kantor desa, selanjutnya sobat masuk ke kantor kelurahan/desa setempat dan mengatakan “Ingin membuat Surat Keterangan Belum Menikah” kepada Bapak / Ibu yang bekerja di kantor desa setempat.
Setelah itu maka kita akan dimintai beberapa persyaratan yang nantinya akan digunakan sebagai data dalam pembuatan Surat Keterangan Belum Menikah.
Setelah semua data terkumpul, kita hanya perlu Bapak / Ibu yang bekerja di kantor kelurahan untuk membuatkan surat keterangan belum menikah ini, selama menunggu sobat bisa menunggu di ruang tunggu yang tersedia.
Kurang lebih 25 menit pengalaman saya pribadi, surat keterangan belum menikah pun sudah jadi dan diberikan oleh Bapak / Ibu yang bekerja di kelurahan.
Syarat Membuat Surat Keterangan Belum Menikah
Untuk syaratnya sendiri tidaklah rumit, syaratnya biasa kita pegang ketika hendak melamar sebuah pekerjaan, adapun syaratnya sebagai berikut
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ), bawa KTP asli sobat kemudian berikan kepada bapak ataupun ibu yang akan membantu sobat.
- Fotocopy Kartu Keluarga selain KTP jangan lupa membawa KK ( Kartu Keluarga ) sebagai syarat pembuatan Surat Keterangan Belum Menikah
Biaya Membuat Surat Keterangan Belum Menikah
Berapa biaya yang diperlukan membuat surat keterangan belum menikah? untuk biayanya sendiri sobat tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun, alias GRATIS , jadi jangan memberikan sedikitpun uang jika ada oknum yang meminta uang kepada sobat, karena sejatinya Kepala Desa dan jajarannya wajib memberikan pelayanan kepada warganya yang membutuhkan bantuan.
“Kecuali” , jika sobat memang ikhlas hendak memberi kepada bapak / ibu yang bekerja di kantor desa, sebagai bentuk terima kasih dari sobat.
Jadi pada intinya tidak dipungut biaya sepeserpun dalam pembuatan Surat Keterangan Belum Menikah ini
Masa Berlaku Surat Keterangan Belum Menikah
Berbeda dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba dan Surat Keterangan Catatan Kepolisan yang harus diperpanjang setiap 3 bulan sekali, Surat Keterangan Belum Menikah ini tidak perlu diperpanjang sama sekali, alias berlaku seumur hidup si pembuat, yang artinya bisa sobat gunakan sampai kapanpun.
Nah sobat, demikianlah Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah, semoga apa yang saya tulis berdasarkan pengalaman pribadi bisa bermanfaat untuk sobat. Tetap Semangat dan Sukses Selalu