Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dan Cara Daftar E-Filling nya

Sebagai Warga Negara yang baik kita diwajibkan untuk melaporkan Pajak penghasilan tahunan ke kantor Pajak terdekat atau yang direkomendasikan, laporan wajib pajak ini sendiri diwajibkan untuk setiap karyawan dari sebuah perusahaan untuk melaporkan pajaknya setiap tahun. 

Formulir E Filling 

Bagi sobat yang belum melaporkan wajib pajak alangkah baiknya kita segera melaporkan wajib pajak kita ke kantor Pajak terdekat sesuai dengan domisili masing-masing, hal ini akan sangat bermanfaat dan bisa menjadi contoh sebagai warga negara yang baik terutama bagi sobat yang bekerja di sebuah perusahaan sebagai karyawan yang tentunya diwajibkan melaporkan wajib pajaknya. 

Adapun topik pembahasan kali ini yaitu Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dan Cara Daftar E-Filling nya , apa sih itu SPT ? SPT ( Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan ) merupakan sebuah surat yang memberitahukan beberapa potongan wajib ketika bekerja disebuah perusahaan, dimana biasanya SPT ini berbentuk selembar kertas yang berisi tentang wajib pajak kita.

SPT ( Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan ) ini biasanya bisa kita dapatkan ketika perusahaan sudah memerintahkan untuk segera lapor wajib pajak.

Nah, bagi sobat yang masih merasa bingung “Gimana sih laporan pajak itu?, ribet gak?, rumit dan lama gak?” disini akan saya tulis berdasarkan pengalaman saya semoga bisa menjadi referensi bagi sobat yang hendak Melapor Pajak tahunan yang tentunya diwajibkan.

Langsung aja nih kita ke inti pembahasan ya sobat … 


CARA LAPOR SPT TAHUNAN PRIBADI

Yang pertama, pastikan sobat sudah menerima selembar kertas yang disebut SPT ini dimana isinya menerangkan tentang rincian pajak kita secara detail, mulai dari bruto, dana pensiunan dan masih banyak lagi, biasanya SPT ini dikirimkan langsung oleh HRD setiap perusahaan masing-masing.

Perlu Digaris bawahi tidak semua perusahaan memberikan SPT ini dalam berbentuk kertas selembar, ada beberapa perusahaan yang sudah menggunakan email sebagai media, nantinya kita hanya perlu membuka file yang sudah dikirim dari perusahaan agar nantinya bisa kita tunjukkan kepada petugas pajak.

Silahkan sobat datang langsung ke kantor pajak terdekat sesuai dengan domisili atau tempat tinggal sobat saat ini, “tidak sesuai domisili apa bisa?” jawabannya bisa , yang penting terdekat juga dari kantor sobat atau direkomendasikan dari kantor tentang kantor pajak mana yang harus dikunjungi.

PERSYARATAN LAPORAN PAJAK 

Bagi sobat yang hendak melapor wajib pajak, ada beberapa syarat yang harus dibawa ini juga bisa digunakan ketika sobat hendak mendaftarkan E-Filling, jadi dengan E-Filling ini nantinya sobat bisa melaporkan pajak secara online melalui internet tanpa harus mengunjungi kantor pajak.

adapun persyaratan sebagai berikut …

  • Fotocopy KTP 
  • Fotocopy NPWP
2 Syarat utama yang harus sobat bawa ketika hendak melaporkan wajib pajak, oh iya jangan lupa juga bawa bulpoin ( pulpen ) agar mempermudah ketika kita harus mengisi sebuah formulir yang diberikan petugas pajak.


LANGKAH-LANGKAH LAPORAN PAJAK 

  1. Kunjungi Kantor pajak 
  2. Bilang kepada resepsionis bahwa sobat ingin membuat laporan wajib pajak dan mendaftarkan E-Filling dimana E Filling ini bisa berfungsi ketika sobat akan melaporkan wajib pajak secara online.
  3. Jika sudah masuk ke kantor pajak, maka kita akan disambut dengan baik oleh petugas yang bekerja disana, maka kita tinggal menyebutkan apa keperluan kita. 
  4. Jika ingin melaporkan wajib pajak tinggal katakan saja dan sekalian dengan mendaftarkan E Filling nya.
  5. Setelah itu kita harus mengisi formulir mengenai identitas kita. 
  6. Setelah mengisi identitas pribadi maka petugas pajak akan bertanya kepada kita “Untuk E-Filling nya mau daftar sendiri atau didaftarkan”? ini tergantung sobat, jika saya pribadi lebih memilih untuk didaftarkan karena kita akan mendapatkan panduan bagaimana caranya mendaftarkan E-Filling.
  7. Jika sobat daftar sendiri, sobat bisa mengunjungi situs DJP Online, tetapi jika minta didaftarkan kita akan dipandu secara detail oleh petugas pajaknya. 
  8. Tidak memakan waktu lama, E-Filling dan Laporan wajib pajak pun sudah selesai, nantinya sobat bisa melaporkan wajib pajak di tahun berikutnya secara online, ketika berhasil mendaftarkan E Filling tersebut.

Nah sobat demikianlah Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dan Cara Daftar E-Filling nya, semoga bermanfaat 

0 Shares:
1 comment
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

You May Also Like