Cara Melakukan Sanggahan Hasil Lelang

Cara Melakukan Sanggahan Hasil Lelang –  Didalam Proses Tender atau lelang di Indonesia berlandaskan kepada Dokumen Lelang atau SDP (Standar dokumen Pengadaan) dan di payungi oleh Hukum Bidang Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ).

Didalam Dokumen surat lelang atau SDP disebutkan pada Bab. IV Lembar Data Pemilihan (LDP) Point L sanggahan dan pendidikan. Seperti digambar yang dilingkari merah.


Sanggahan Hasil Lelang


Nah dari dari Dokumen Lelang ini merujuk kepada tindakan peserta lelang apabila ada peserta lelang yang kurang puas atas hasil pemenang lelang atau menemukan indikasi KKN atau Diskriminasi atas para peserta lelang maka bisa mengajukan Sanggahan kepada Pokja Lelang. Tentunya untuk mengajukan sanggahan diikuti dengan pembelaaan dan bukti kuat bahwasanya telah terjadi tindakan keliru oleh Pokja Lelang. Maka dibawah ini saya memberikan suatu kasus contoh rekanan atau salah satu peserta lelang mengajukan sanggahan atas hasil lelang disebabkan telah terjadi kekeliruan evaluasi penawaran oleh Pokja Lelang. Peserta lelang ini juga mengajukan konsultasi kepada Divisi penyelesaian sanggah LKPP. Dan LKPP telah mengeluarkan Rekomendasi untuk dilakukan pengaduan kepada pihak yang berwenang.


Sanggahan Hasil Lelang



Sanggahan Hasil Lelang


Pada berita acara hasil lelang dan berita hasil evaluasi penawaran Pokja Lelang menggugurkan penawaran kami dengan alasan :
  • Analisa teknis tidak sesuai dengan jadwal pelaksanaan
  • Jadwal pelaksanaan tidak sesuai dengan Network Planing (Pada jadwal pelaksanaan dibuat dalam mingguan sedangkan pada network planning dibuat dalam bentuk hari kalender).
  • Daftar peralatan untuk volume Concrete Mixer tidak sesuai dengan yang didukung
  • Daftar peralatan untuk volume Kereta Sorong tidak sesuai dengan yang didukung


Surat Sanggahan Hasil Lelang

Maka berikut isi surat sanggahan hasil lelangnya :


Kami membantah semua alasan yang dibuat oleh Pokja ULP tersebut karena Perusahaan kami PT. Jeumpa Indah Abadi telah membuat dokumen penawaran sesuai dengan semua persyaratan, mekanisme, dan bentuk yang disebutkan didalam dokumen Pengadaan No. 02.1/ULP-DISDIKBUD/IV/2017 tanggal 17 April 2017. Berikut kami sampaikan :
  1. Analisa teknis tidak sesuai dengan jadwal pelaksanaan
Didalam Dokumen Pengadaan tidak diberikan atau dilampirkan format bentuk dari analisa teknis dan juga keharusan dalam output perhitungan dari analisa teknis adalah hari atau minggu atau juga bulan. Didalam Dokumen Pengadaan pada Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) point 26.3.A disebutkan :

Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis apabila:

analisa teknis satuan pekerjaan Untuk menilai konsistensi dan kewajaran antara metode pelaksanaan, jadwal waktu pelaksanaan, penggunaan peralatan dan bahan (material konstruksi), tenaga kerja, maupun pencapaian produktivitas dan spesifikasi teknis, Pokja ULP dapat melakukan klarifikasi dengan menilai rincian/ uraian Analisa Teknis Satuan Pekerjaan untuk pekerjaan utama meliputi komponen tenaga kerja, peralatan, dan bahan (material konstruksi) terhadap jenis pekerjaan yang perlu dinilai konsistensinya. Selanjutnya meneliti dan melakukan analisis terhadap uraian Analisa Teknis Satuan Pekerjaan tersebut, Apabila dinilai tidak konsisten dan/atau tidak wajar maka penawaran tidak memenuhi syarat dan dalam evaluasi penawaran dinyatakan gugur teknis
      
Dari uraian diatas tidak menyebutkan bahwa waktu penyelesaian pekerjaan dari analisa teknis yang dibuat harus  hari atau minggu.


Dalam dokumen penawaran yang kami sampaikan item analisa teknis yang kami buat sesuai dengan petunjuk data dari persyaratan teknis didalam metode evaluasi teknis. Hasil perhitungan yaitu durasi atau waktu penyelesaian pekerjaan dari analisa teknis yang kami buat adalah dalam hari dan dibulatkan dalam minggu. Dalam hal ini kami minta kepada Pokja ULP untuk melihat dan mempelajari secara seksama Analisa teknis yang kami buat. Sebagai contoh dari analisa teknis yang kami sampaikan dalam dokumen penawaran sebagai berikut :

Sanggahan Hasil Lelang
Dari contoh uraian diatas jelas bahwa hasil atau output dari durasi waktu untuk penyelesaian pekerjaan didalam analisa teknis yang kami sampaikan adalah hari dan dibulatkan dalam minggu. Dalam hal ini kami sampaikan bahwa analisa teknis yang kami lampirkan dalam dokumen penawaran adalah sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan mengingat didalam analisa teknis durasi / waktu penyelesaian pekerjaan dibulatkan dalam mingguan dan durasi mingguan ini dijadikan acuan atau dasar sebagai durasi / waktu kerja untuk pembuatan jadwal pelaksanaan pekerjaan.

Perlu kami sampaikan kepada Pokja ULP bahwa analisa teknis terlebih dahulu dibuat sebelum dibuat jadwal pelaksanaan pekerjaan karena tanpa perhitungan durasi / waktu penyelesaian pekerjaan dari analisa teknis maka jadwal pelaksanaan yang dibuat hanya berdasarkan tebakan atau terkaan semata tanpa perhitungan secara teknis. 

Kami rasa Pokja ULP telah keliru dalam menulis alasan untuk menggugurkan penawaran kami yaitu, “analisa teknis tidak sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan” harusnya jika pokja mengerti alur pembuatan dokumen penawaran maka menulis “Jadwal pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan analisa teknis”. Dari alasan pokja ini dapat disimpulkan bahwa pokja tidak professional dalam menjalankan kewenangannya untuk evaluasi teknis penawaran dan tidak mengerti terbukti dengan salah / keliru dalam memberikan alasan yang menggugurkan penawaran kami.

Jadwal pelaksanaan tidak sesuai dengan Network Planing (Pada jadwal pelaksanaan dibuat dalam mingguan sedangkan pada network planning dibuat dalam bentuk hari kalender).

Didalam Dokumen Pengadaan tidak diberikan atau dilampirkan format bentuk dari jadwal pelaksanaan dan network planning, petunjuk umum, petunjuk khusus atau keterangan data yang mengharuskan output masa kerja item tersebut dibuat dalam harian, mingguan atau bulanan. Didalam dokumen pengadaan juga tidak tidak disebutkan atau diwajibkan bahwa jadwal pelaksanaan dan network planning dibuat dalam bentuk harian atau mingguan. Didalam Dokumen Pengadaan pada Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) point 26.3.A disebutkan :

Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis apabila:

  • Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melampaui batas waktu (yaitu sampai dengan serah terima pertama/Provision Hand Over (PHO)) sebagaimana tercantum dalam LDP dan disampaikan dalam bentuk Kurva S dan Barchart;

  • Network Planning yang menjelaskan rencana jaringan pekerjaan dari awal sampai dengan akhir, terdapat lintasan kritis pekerjaan, membentuk keterkaitan antar pekerjaan (pekerjaan sebelum dan sesudahnya) dan dapat dipertanggung jawabkan secara teknis;

    Dari uraian diatas tidak menyebutkan bahwa jadwal pelaksanaan dan network planning harus dibuat berdasarkan hari atau minggu atau bulan.
    Dalam dokumen penawaran yang kami sampaikan item jadwal pelaksanaan pekerjaan dibuat dalam bentuk mingguan berdasarkan hitungan durasi waktu penyelesaiaan pekerjaan dalam analisa teknis yaitu dalam bentuk harian dan dibulatkan dalam bentuk mingguan. Untuk item Network Planning durasi / waktu pekerjaan dibuat dalam bentuk harian juga berdasarkan perhitungan waktu penyelesaian pekerjaan dari analisa teknis.

    Dalam hal ini kami meminta kepada Pokja ULP untuk menjelaskan secara rinci dimana yang terdapat ketidak sesuaian (Hubungan korelasi) antara jadwal pelaksanaan pekerjaan dengan Network Planning, mengingat kedua item tersebut dibuat berdasarkan durasi / waktu hasil dari perhitungan analisa teknis pekerjaan. 

    Apabila tafsiran atau asumsi dari Pokja hanya pada karena jadwal pelaksanaan pekerjaan memakai durasi mingguan dan network planning memakai harian kami rasa Pokja telah keliru karena kedua item tersebut dibuat berdasarkan durasi / waktu hasil dari perhitungan analisa teknis yang outputnya adalah hari dan dibulatkan kedalam minggu. Dan apabila Pokja menilai Network Planning memakai durasi hari adalah salah apakah pokja tidak mengerti bahwa kumpulan hari jika dijumlahkan menjadi minggu dan kumpulan minggu jika dijumlahkan bisa menjadi bulan ?.

    Berikut contoh dokumen yang kami lampirkan dalam dokumen penawaran


    Pada analisa teknis hasil perhitungan waktu penyelesaian pekerjaan adalah dalam hari dan dibulatkan dalam minggu yaitu pada contoh diatas pada item pekerjaan Galian tanah Pondasi tapak dan sumuran pada analisa teknis terlihat durasi waktu penyelesaian pekerjaan adalah 14 (empat belas) hari dan dibulatkan menjadi 2 (dua) minggu. 

    Pada jadwal pelaksanaan pekerjaan untuk item pekerjaan tersebut terlihat masa pelaksanaannya adalah 2 minggu atau jika di hari kan menjadi 14 (empat belas) hari. Pada Network Planning durasi / waktu pelaksanaan untuk item pekerjaan tersebut terlihat masa kerja nya adalah 14 (empat belas) hari dan jika di minggu kan menjadi 2 (dua) minggu. Disini jelas terlihat dan dapat  dibuktikan hubungan korelasi atau kesesuaian antar ketiga item tersebut diatas yaitu,
             Analisa Teknis                                    = 14 Hari         = 2 Minggu
             Jadwal Pelaksanaan                           = 2 Minggu      = 14 Hari
             Network Planning                              = 14 Hari         = 2 Minggu
    Jadi secara ilmiah makna durasi masa kerja pada network planning yaitu 14 hari sama dengan pada masa jadwal pelaksanaan pekerjaan adalah 2 minggu.
    Didalam Dokumen Pengadaan disebutkan pada Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP)
    26. Evaluasi Penawaran
    26.1 Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut:
    a. Pokja ULP dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan ini;
    b. Pokja ULP dan/atau peserta dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah isi Dokumen Penawaran;
    c.   penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat, dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ini, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat;
    d. penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah:

    1) Penyimpangan dari Dokumen Pengadaan ini yang mempengaruhi lingkup, kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau
    2) Penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil diantara peserta yang memenuhi syarat.
    Berdasarkan aturan evaluasi penawaran diatas kami ingin menanyakan kepada Pokja ULP apakah dengan membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan yang masa kerjanya dalam minggu dan Analisa teknis yang masa kerja nya dalam hari telah menyimpang dan mempengaruhi lingkup, kualitas dan hasil / kinerja pekerjaan ?

    Jika Iya, dimana letak penyimpangan itu dan mohon panitia sebutkan dan buktikan secara teknis. Dengan alasan “Jadwal pelaksanaan tidak sesuai dengan Network Planning (Pada jadwal pelaksanaan dibuat dalam mingguan sedangkan pada network planning dibuat dalam bentuk hari kalender)” Pokja ULP menggugurkan penawaran kami sungguh sangat tidak wajar, mengingat dokumen penawaran yang kami sampaikan telah sesuai dengan persyaratan dalam dokumen pengadaan dan dapat dipertanggung jawabkan secara teknis.


    Hal ini dapat disimpulkan sebagai bukti bahwa Pokja telah melakukan penyalah gunaan wewenang dan penyimpangan prosedur dalam melakukan evaluasi penawaran serta melakukan tindakan diskriminasi terhadap penawaran kami dan menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat antar sesama peserta lelang.
    1. Daftar peralatan untuk volume Concrete Mixer tidak sesuai dengan yang didukung
    2. Daftar peralatan untuk volume Kereta Sorong tidak sesuai dengan yang didukung
    Dalam Dokumen Pengadaan No. 02.1/ULP-DISDIKBUD/IV/2017 tanggal 17 April 2017 pada Bab. IV Lembar Data Pemilihan (LDP) disebutkan,

    Daftar Peralatan Utama minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan : sesuai KAK

    Didalam dokumen penawaran kami daftar peralatan utama yang kami usulkan adalah berbentuk sewa alat berdasarkan surat dukungan sewa peralatan dan peralatan pendukung yang juga terlampir dalam dokumen penawaran. 

    Jadi untuk jumlah (Volume) Concrete Mixer / Molen menjadi 4 Unit, dan untuk jumlah (volume) kereta sorong menjadi 6 Unit. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan jumlah (volume) peralatan yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan. Di dalam Dokumen Pengadaan tidak disebutkan dan dibatasi bahkan format pun tidak ada bahwa berapa perusahaan yang boleh memberikan dukungan sewa peralatan dan peralatan pendukung kepada peserta lelang untuk dilampirkan dalam dokumen penawaran.
    Kami meminta kepada Pokja ULP untuk melihat kembali dengan seksama daftar peralatan beserta Surat Dukungan sewa peralatan dan peralatan pendukung yang kami lampirkan dalam dokumen penwaran. Apabila Pokja ULP tidak melihat terhadap keseluruhan dokumen penawaran yang kami sampaikan berarti Pokja ULP telah lalai dalam mengevaluasi dokumen penawaran kami dan bersikap tidak fair dan melakukan tindakan diskriminasi terhadap penawaran kami sehingga telah menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau tidak adil diantara peserta lelang yang memenuhi syarat.
    2.    Kami menilai bahwa Kelompok Kerja Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2017 telah melakukan  tindakan diskriminatif dalam melakukan evaluasi dokumen penawaran PT. Jeumpa Indah Abadi serta tindakan Pokja tersebut dapat dikatakan sebagai tindakan Post Bidding. Ini dapat dibuktikan dengan tindakan Pokja yang menggugurkan penawaran kami dengan alasan yang tidak sesuai dengan metode evaluasi teknis yang tersebut di dalam Dokumen Pengadaan.
    Dalam Dokumen pengadaan No. 02.1/ULP-DISDIKBUD/IV/2017 tanggal 17 April 2017 pada Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) point 26 disebutkan :
    26. Evaluasi Penawaran
    26.1 Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut:

    a. Pokja ULP dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan ini;
    b. Pokja ULP dan/atau peserta dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah isi Dokumen Penawaran;
    c.   penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat, dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ini, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat;
    d. penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah:

    1) Penyimpangan dari Dokumen Pengadaan ini yang mempengaruhi lingkup, kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau
    2) Penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil diantara peserta yang memenuhi syarat.
    Dalam hal ini Pokja ULP telah melanggar ketentuan umum yang disebutkan dalam Dokumen Pengadaan seperti tersebut diatas yaitu :
    1.        Bahwa Pokja ULP menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan ini yaitu Pokja
    ULP mengubah kriteria dan menambah persyaratan pada item Jadwal Pelaksanaan pekerjaan dan Network Planning yang harus dibuat dalam bentuk masa kerja yang sama baik harian atau mingguan atau bulanan yang bahwasanya hal ini tidak disebutkan dalam Dokumen Pengadaan. Dalam Dokumen Pengadaan pada bab evaluasi teknis disebutkan :
    2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis apabila:
    b) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melampaui batas waktu (yaitu sampai dengan serah terima pertama/Provision Hand Over (PHO)) sebagaimana tercantum dalam LDP dan disampaikan dalam bentuk Kurva S dan Barchart;
    c)  Network Planning yang menjelaskan rencana jaringan pekerjaan dari awal sampai dengan akhir, terdapat lintasan kritis pekerjaan, membentuk keterkaitan antar pekerjaan (pekerjaan sebelum dan sesudahnya) dan dapat dipertanggung jawabkan secara teknis;
                Berdasarkan Dokumen Pengadaan ini dan berdasarkan Ilmu Teknik Sipil, bahwasanya jadwal atau masa pelaksanaan suatu pekerjaan (Analisa Teknis, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, Network Planning, dan lain sebagainya) dapat dibuat dalam bentuk harian dan mingguan dengan tersebut adanya unsur kesesuaian/hubungan korelasi antar item tersebut diatas.
    2.     Bahwa Pokja ULP telah menyimpang dari ketentuan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya No. 4 Tahun 2015 serta yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan No. 02.1/ULP-DISDIKBUD/IV/2017 tanggal 17 April 2017 yaitu dalam melakukan evaluasi penawaran Pokja ULP tidak mengikuti/mengacu pada metode evaluasi penawaran yang tersebut didalam Dokumen Pengadaan yang berlandas pada Peraturan Presiden dan Perubahannya serta petunjuk-petunjuk teknis yang ada. 

         Sebagaimana Alasan Pokja ULP dalam menggugurkan penawaran kami seperti yang telah kami sebutkan diatas bukanlah berdasarkan metode evaluasi teknis yang ada dalam Dokumen Pengadaan melainkan adalah hal yang bersifat Pendapat atau Opini Atau Tafsiran Atau Asumsi Pribadi dari Pokja ULP.  Penawaran kami telah memenuhi segala persyaratan yang ada didalam Dokumen Pengadaan. Alasan Pokja ULP dalam menggugurkan penawaran kami telah kami bantahkan dalam Surat Sanggahan ini dan dapat dibuktikan secara Teknis terhadap seluruh kesalahan penawaran yang dituduhkan oleh Pokja ULP.
    3. Bahwa Pokja ULP telah melakukan tindakan Diskriminasi terhadap Dokumen Penawaran kami dengan tidak melakukan evaluasi secara menyeluruh yaitu tidak melihat keseluruhan Dokumen Penawaraan kami. 

      Hal ini menjadi suatu indikasi bahwa telah terjadinya persekongkolan dalam pelelangan paket pekerjaan ini antara Pokja ULP dan peserta lelang untuk mengatur hasil pelelangan sehingga mengurangi /menghambat / memperkecil/ meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan pihak lain. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada pasal 5 berbunyi “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”. Dan hal ini dapat di laporkan pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
        
    Dari beberapa permasalahan diatas dapat disimpulkan bahwa Evaluasi Teknis terhadap perusahaan kami tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya No. 4 Tahun 2015 dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan No. 02.1/ULP-DISDIKBUD/IV/2017 tanggal 17 April 2017.

    Kami minta Pokja ULP dan KPA/PA untuk membatalkan pengumuman pemenang dan melakukan evaluasi ulang secara fair terhadap perusahaan PT. Jeumpa Indah Abadi tanpa melibatkan Oknum Pokja yang kemungkinan (Patut diduga) melakukan KKN dalam proses lelang ini. Selanjutnya kami informasikan bahwa keputusan memenangkan PT. ALIF AULIA MEUBEL dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp. 3.307.100.000,- sementara perusahaan kami PT. JEUMPA INDAH ABADI menawarkan harga terkoreksi sebesar Rp. 3.211.170.000,- selisih harga penawaran mencapai Rp. 95.930.000,- (Sembilan puluh lima juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah), ini merupakan potensi kerugian keuangan Negara.
    Perlu Pokja ULP ketahui merugikan keuangan Negara adalah tindakan pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana pada BAB II pasal 3 Berbunyi, 

    “Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) Tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah)”.
    Kami harap kepada Pokja ULP untuk menjawab secara Jujur, Profesional dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jawaban dan tanggapan dari Pokja ULP menjadi landasan kami dalam mengambil tindakan hukum kedepan, baik melakukan pengaduan / pelaporan, gugatan ke PTUN, melaporkan pelanggaran administratif yang dilakukan Pokja ULP ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang bisa berakibat pada laporan tindak pidana kepada instansi yang berwenang.

    Demikian Surat Sanggahan ini kami buat sesuai dengan Fakta Integritas yang telah kita setujui bersama dan juga karena kami merasa sebagai warga Negara yang memiliki hak untuk mendapatkan keadilan di Negara ini, semoga surat sanggahan ini menjadi pertimbangan kepada Pokja ULP dalam melanjutkan atau membatalkan pengumuman pemenang lelang ini, sekian dan Terima kasih. 

    itu adalah uraian dari isi surat sanggahan yang disampaikan oleh Peserta lelang yang menganggap telah terjadi indikasi KKN dan kekeliruan oleh Pokja Lelang dalam Menetapkan Pemenang Lelang.


    Berikut Jawaban Dari Pokja Lelang silahkan didownload :

    Setelah mendapat jawaban sanggahan dari Pokja Lelang maka peserta lelang langsung berkonsultasi dengan divisi penyelesaian sanggahan LKPP. berikut jawaban dan rekomenasi nya.
    Sanggahan Hasil Lelang
    Dari inti rekomendasi tim divisi penyelesaian sanggahan LKPP adalah memerintahkan untuk membuat pengaduan secara resmi kepada pihak yang berwenang dalam hal ini adalah Inpektorat Dan KPA. maka perintah ini pun ditindak lanjuti oleh pihak peserta lelang dengan membuat surat pengaduan kepada KPA dan ditembuskan kepada pihak Inspektor Inspektorat Kota Banda Aceh dalam rangka mengusut dan meninjau perkara ini.
    Untuk isi dan uraian surat pengaduan akan kita bahas dan uraikan dalam episode selanjutnya, silahkan dimonitor terus dan dinotifikasi untuk mendapatkan kelanjutan uraian ini  “Sumber sudutsipil.site”
    Mungkin itu saja cara melakukan Sanggahan Hasil Lelang versi sudut sipil, terimakasih telah berkunjung di bintang inspirasi. share dan koment jika bermanfaat
    0 Shares:
    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

    You May Also Like